Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tentang Disposisi Pencairan Anggaran

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk kepentingan perangkat daerah dan manajerial dalam rangka memperpendek rentang kendali dalam pelayanan bidang keuangan, maka perlu diatur kembali dengan Peraturan Bupati;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulai Morotai Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah tentang Disposisi Pencairan Anggaran.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulai Morotai Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah tentang Disposisi Pencairan Anggaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai

Nomor
15 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tentang Disposisi Pencairan Anggaran

Ditetapkan Tanggal
30 April 2020

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2020

Berlaku Tanggal
04 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.19 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar