Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat, Tunjangan BPD, Insentif Petugas Kebersihan Serta Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2018;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat, Tunjangan BPD, Insentif petugas kebersihan serta insentif lembaga pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2018 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang maksud dan tujuan;
penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Insentif petugas kebersihan;
Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
ketentuan lain-lain

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
2 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat, Tunjangan BPD, Insentif Petugas Kebersihan Serta Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2018
Berlaku Tanggal
04 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor—

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (260.42 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.