Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat, Tunjangan BPD, Insentif petugas kebersihan serta insentif lembaga pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2018 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang maksud dan tujuan;
penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Insentif petugas kebersihan;
Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
ketentuan lain-lain
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.