Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 36 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021dengan sistematika sebagai berikut:
a.Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e.Sanksi f.Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.