Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanaka penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk memantapkan otonomi perlu pengelolaan keuangan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel mulai dari perencanaan hingga pengawasan;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi muatannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai

Nomor
8

Tahun
2023

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2023

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar