Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Taliabu Tahun Anggaran 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
  7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 225/PMK.07/2017
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017
  13. Peraturan Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor 4 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, dan Sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2018

Berlaku Tanggal
08 Januari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.26 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar