Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6.a Tahun 2018

Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6.a Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6.a Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Bupati Pulau Taliabu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6.a Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2012
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
  14. Peraturan Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Pemungutan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pengurangan dan Keringanan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kadaluwarsa Penagihan Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu

Nomor
6.a Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
04 Juli 2018

Berlaku Tanggal
04 Juli 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 6.a

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.11 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar