Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja Semester Pertama untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja Semester Pertama untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018
Berlaku Tanggal
03 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.11 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kutaitimurkab.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.