PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecamatan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam upaya percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam pelaksanaan pemungutannya, perlu memberikan hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecamatan yang dapat menunjukkan prestasi atau keberhasilan dalam mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa pemberian hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang dapat menunjukkan prestasi atau keberhasilan dalam mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mempunyai makna yang penting dalam upaya memotivasi aparatur desa, kelurahan dan kecamatan untuk melakukan penagihan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling lambat sampai dengan tanggal jatuh tempo;
bahwa sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten Purbalingga dan untuk tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian hadiah dan penghargaan kepada desa, kelurahan dan kecamatan yang dapat menunjukkan prestasi atau keberhasilan dalam mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling lambat sampai dengan tanggal jatuh tempo, perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan keppada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan keppada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecamatan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
17 Januari 2017
Berlaku Tanggal
17 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: