Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 102 Tahun 2020

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Standar Honorarium dan Insentif dalam Rangka Penanganan Corona VIrusdisease2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 102 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pencegahan dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga, perlu mengubah standar honorarium dan insentif dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) Tahun Anggaran 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 102 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
  9. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2019,

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 39 Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
102 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Standar Honorarium dan Insentif dalam Rangka Penanganan Corona VIrusdisease2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
25 September 2020

Diundangkan Tanggal
25 September 2020

Berlaku Tanggal
25 September 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 102

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Standar Honorarium Dan Insentif Dalam Rangka Penanganan Corona Virusdisease2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020

Download PDF (1.48 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar