Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian BagiandariHasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya penataan perangkat daerah dan dalam rangka sinkronisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian BagiandariHasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017
Berlaku Tanggal
10 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017 No. 15
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
diubah
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.03 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.