Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja pemungutan Pajak Daerah, dapat diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah;
  2. bahwa guna tertib administrasi dalam pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah, dipandang perlu untuk mengatur Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2023;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
16

Tahun
2024

Tentang
Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2024

Berlaku Tanggal
02 Januari 2024

Sumber
BD.2024/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar