Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Irigasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sektor pertanian mempunyai peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional, dan irigasi merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan sektor pertanian;
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2003 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ada pengaturan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi perikanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.