PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan setoran modal sebesar Rp. 11.083.500.000, 00 (sebelas milyar delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
bhawa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
Perbup Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
07 Maret 2017
Berlaku Tanggal
07 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017 No. 18
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: