PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 2.1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 2.1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana PPemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017
Berlaku Tanggal
10 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 2.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 2.1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: