Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin terlaksananya proses pendidikan yang bermutu padajenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka diperlukan pengawasan yang dilakukan oleh pejabat yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan sekolah;
- bahwa dalam rangka pengawasan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu dilakukan pengangkatan Pengawas Sekolah pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengawas Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.