Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastama Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastarna, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan tarnbahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastarna sebesar Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah);
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastarna, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastarna Tahun Anggaran 2021;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastama Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perusahaan Umum Daerah Puspahastama yang semula Rp 4.080.000.000,00 (empat milyar delapan puluh juta rupiah) menjadi Rp4.580.000.000,00 (empat milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
30 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastama Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2021

Berlaku Tanggal
26 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (955.45 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar