Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 32 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan setoran modal sebesar Rp3.600.000.000, 00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 32 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019. Penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2019
Berlaku Tanggal
18 Maret 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 32 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.2 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.