Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajaknya, maka perlu diatur sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang menolak pemasangan alat pemantauan pajak secara online dan tidak melaporkan kewajiban pajaknya secara rutin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2020 tentang Sistem Pemantauan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, penghapusan ayat (3) Pasal 12, penyisipan Bab IVA, penyisipan Pasal 12A.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.