PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengatur pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan usia, domisili, minat dan bakat calon peserta didik, maka perlu mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak U sia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purbalingga;