PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Purbalingga kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga dan Pasal 44 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga telah diatur tugas pokok dan fungsi Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga;
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu adanya pendelegasian kewenangan penandatanganan naskah dinas salam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Purbalingga dari Bupati Purbalingga kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga;
babhwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf ba, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pendelegasian wewenang penandatanganan naskah dinas salam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Purbalingga dari Bupati Purbalingga kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Purbalingga kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2017
Berlaku Tanggal
05 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017 No. 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: