Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 50 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Jenis

Nomor
50

Tahun
2024

Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2024

Berlaku Tanggal
25 Maret 2024

Sumber
BD.2024/NO.50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 50 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 50 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Jenis

Nomor
50

Tahun
2024

Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2024

Berlaku Tanggal
25 Maret 2024

Sumber
BD.2024/NO.50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 50 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar