PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 54 Tahun 2024 Tentang Standar Operasional Prosedur Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 54 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah sebagai program prioritas nasional, dibutuhkan komitmen Pemerintah Daerah agar dapat berjalan dengan baik di seluruh tingkatan wilayah;
bahwa untuk efektifitas perencanaan dan pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana dari Pemerintah Pusat untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas Nasional di Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Standar Operasional Prosedur Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana;