Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau salah satu program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat adalah berupa Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan anggota masyarakat lainnya;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, kegiatan Pemberian Bantuan Program Pembinaan Lingkungan Sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
56

Tahun
2024

Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2024

Berlaku Tanggal
17 Mei 2024

Sumber
BD.2024/No.56

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar