PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau salah satu program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat adalah berupa Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan anggota masyarakat lainnya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, kegiatan Pemberian Bantuan Program Pembinaan Lingkungan Sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024;