PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 273 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai hasil rumusan dari Renstra PD dan penjabaran dari dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah ditetapkan Kepala Daerah setelah Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan;
bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024;