Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan hubungan kerja antar perangkat daerah yang efektif dan efisien;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mentteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah mengamanatkan Instansi Pemerintah menyusun Peta Proses Bisnis;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Perpres Nomor 81 Tahun 2010
  5. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018
  6. Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan manfaat, penyususnan peta proses bisnis, dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
73 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2022

Berlaku Tanggal
01 Maret 2022

Sumber
Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 73

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.82 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar