PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Pemberian Baantuan Sosial kepada Keluarga Penderes yang Mengalami Kecelakaan TerjatuhdariPohonn Kelapa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 79 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meringankan beban warga masyarakat terutama para petani penderes gula kelapa yang mendapat musibah kecelakaan akibat terjatuh dari pohon kelapa, maka pemerintah kabupaten Purbalingga perlu memberikan bantuan sosial kepada keluarga ptani penderes yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Keluarga Penderes yang mengalami Kecelakaan Terjatuh dari Pohon Kelapa di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 79 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Taahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- PP Nomor 12 Tahun 2019
- Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019
- Perda Kbupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020
- Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
- Perbup Purbalingga Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, besarnya bantuan, tata cara pemberian bantuan, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Taahun 2013 tentang Pemberian Bantuan Ekonomi produktif kepada Keluarga Penderes yang Mengalami Kecelakaan Terjatuh dari Pohon Kelapa di Kabupaten Purbalingga
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 79 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.