PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perhitungan bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan, penyaluran bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, monitoring dan evaluasi, dualisme kepengurusan partai politik dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.