PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku Usaha perlu peningkatan peranan tim koordinasi pengawasan terintegrasi perizinan berusaha berbasis risiko Kabupaten Purbalingga;
bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengawasan perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pengawasan bagi Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan bagi Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Purbalingga;