Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 95 Tahun 2020

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Probity Audit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 95 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka Pengawasan Pengadaan Barang/ Jasa sebagai tindak lanjut Pasal 76 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/ Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masingmasing;
  2. bahwa bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/ jasa yang dikenal dengan sebutan probity audit, maka perlu membuat Pedoman Probity Audit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Probity Audit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 95 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
  11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016,
  13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008,
  14. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/ jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Nomor
95 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Kebijakan Probity Audit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Ditetapkan Tanggal
01 September 2020
Diundangkan Tanggal
01 September 2020
Berlaku Tanggal
01 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 95

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.74 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.