Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 02 Tahun 2015

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 02 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter Peserta didik serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemampuan yang harus dimiliki Peserta didik jenjang pendidikan dasar selain kemampuan akademik juga harus memiliki kecakapan hidup (life skill) yang harus menjadi syarat kenaikan kelas. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan bupati tentang persyaratan tambahan untuk kenaikan kelas jenjang pendidikan dasar.

Dasar hukum Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 02 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968,
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010,
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013,
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005,
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007,
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008,
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum, 2. Prinsip, Ruang Lingkup, dan Bentuk Persyaratan Tambahan, 3. Pelaksanaan, 4. Pelaporan dan Pengawasan, 5. Ketentuan Lain-Lain, dan 6. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Nomor
02 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2015

Berlaku Tanggal
02 Januari 2015

Sumber
BD.2015/02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (33.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar