PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Besaran Honorarium Tim Koordinasi Penanganan Dini Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mengantisipasi secara dini setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta, dipandang perlu dibentuk Tim Koordinasi Penanganan Dini Kabupaten PurwakartaUntuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memberikan honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.