Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 13 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Pelanggan dan Besaran Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 tahun 2011 tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta, maka perlu mengatur klasifikasi pelanggan dan besaran tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta. Dalam rangka mewujudkan struktur tarif yang mencerminkan rasa keadilan diantara kelompok Pelanggan PDAM yang dilakukan melalui subsidi silang antar kelompok pelanggan, serta untuk mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan air bersih kepada pelanggan secara berkesinambungan, dipandang perlu menyesuaikan besaran tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Pelanggan dan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Nomor
13

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Klasifikasi Pelanggan dan Besaran Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2015

Berlaku Tanggal
15 Januari 2015

Sumber
BD.2015/13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar