PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Besaran Honorarium Tenaga Ahli Dewan Pengawas, Direktur Utama, Direktur Operasional, Kepala Divisi Pemberitaan dan Karyawan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Galuh Pakuan Televisi Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka operasionalisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Galuh Pakuan Televisi Kabupaten Purwakarta, telah ditunjuk penyedia jasa profesi yang terdiri dari unsur profesional penyiaran, masyarakat dan pemerintah. Kepada penyedia jasa profesi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diberikan gaji sebagai upah kerja yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Perbup Tentang Besaran Honorarium Tenaga Ahli Dewan Pengawas, Direktur Utama, Direktur Operasional, Kepala Divisi Pemberitaan dan Karyawan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Galuh Pakuan Televisi Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016
Berlaku Tanggal
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: