Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 254 Tahun 2021 Tentang Staf Ahli Bupati
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 254 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai pelaksanaan Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.Staf Ahli Bupati dalam kedudukannya sebagai pembantu Bupati perlu secara sinergis, selaras, dan terpadu dalam melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai visi dan misi Daerah. Untuk lebih menyelaraskan ketentuan Staf Ahli Bupati sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, maka ketentuan mengenai Staf Ahli Bupati sebagai unsur non Perangkat Daerah dalam Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 Nomor 96), perlu diatur secara tersendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Staf Ahli Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 254 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM, TATA HUBUNGAN KERJA, HUBUNGAN KERJA DALAM KERJA SAMA, KELEMBAGAAN NON STRUKTURAL, KETENTUAN LAIN-LAIN, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.