Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Mendapatkan Izin Pemanfaatan Data Kependudukan di Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 66 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Mendapatkan Izin Pemanfaatan Data Kependudukan di Kabupaten Purwakarta.
Dasar hukum Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 66 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Mendapatkan Izin Pemanfaatan Data Kependudukan di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum, 2. Persyaratan dan Tata Cara Mendapatkan Izin Pemanfaatan Data Kependudukan, 3. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.