PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Keberatan dan Banding Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 73 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
– Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Bumi dan Bangunan, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 17, Pasal 18, Pasal19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati mengenai Tata Cara Keberatan dan Banding Pajak Daerah.