Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Desa, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 tentang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Purworejo;
- bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan perubahan peraturan – perundang-undangan, khususnya diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 193/PMK:07 /2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 193/PMK.07I 2018.
Peraturan Bupati ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019, diantaranya Pasal 1, di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA, serta merubah ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasar 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 ayat (7), di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, dan menghapus Lampiran III.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.