Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah perlu disesuaikan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo.

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo termasuk sekretariat, inspektorat pembantu, Kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan kepegawaian

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
13 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2021

Berlaku Tanggal
25 Maret 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 13 Seri D Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (4.5 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar