Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serta Pemilihan Umum

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum perlu mengatur tempat pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Purworejo;
  2. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengatur tempat pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Pemilihan Umum Presiden, dan Wakil Presiden;
  3. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan menerbitkan peraturan yang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mengenai:
pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2015 yang memuat:
pedoman pemasangan alat peraga kampanye, pelaksanaan rapat kampanye, dan penertiban alat peraga kampanye untuk Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengatur tempat pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
14 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serta Pemilihan Umum

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2018

Berlaku Tanggal
12 Februari 2018

Sumber
BD.2018/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (80.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar