Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tu4jangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tatrun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rrrworejo tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dart Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2022 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:

Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bab III Pembayaran Bab IV Pendanaan Bab V Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
15 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
21 April 2022

Diundangkan Tanggal
21 April 2022

Berlaku Tanggal
21 April 2022

Sumber
BD.2022/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.75 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar