Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020, telah diterbitakan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020;
bahwa dalam perkembangannya, terdapat keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran dan pelaksanaan kegiatan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020, untuk pelaksanaan kegiatan keperluan mendesak, perubahan kebijakan pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berjalan serta penyesuaian kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2020 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020 yang tertuang pada Pasal 2, Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
Diubah dengan :
Mengubah :
Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.