PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja, profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis kinerja, perilaku, realisasi anggaran dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara terhadap waktu kerja, kepada pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan Tambahan Penghasilan;
- bahwa untuk memberikan dasar hukum dan landasan operasional dalam pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah perlu diatur kriteria dan prosedur pemberian tambahan penghasilan berdasarkan atas penilaian obyektif terhadap capaian sasaran kerja, perilaku, capaian target dan realisasi kegiatan, serta ketepatan waktu kerja;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 58 ayat {3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, pemberian Tambahan Penghasilan Kepada pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupat
- tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.