Peraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Jenis

Nomor
20 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2017

Berlaku Tanggal
21 Februari 2017

Sumber
BD.2017/No. 20 Seri A Nomor 3

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
  2. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
  3. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
  2. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017

Download PDF (872.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar