Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purworejo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan kebutuhan dasar masyarakat;
  2. bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat melalui pernberdayaan;
  3. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dan landasan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purworejo;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Peraturan Bupati ini berisikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam melakukan sinergi mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
23 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purworejo

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2019

Berlaku Tanggal
14 Juni 2019

Sumber
BD.2019/NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.84 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar