Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/ Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL) Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menunjang pembangunan yang lingkungan, maka rencana usaha dan / atau yang tidak mempunyai dampak besar dan penting secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya wajib untuk menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantuan Lingkungan Hidup (SPPL);
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib UKL-UPL dan SPPL ditetapkan oleh Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang jenis rencana usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL ) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo.
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur jenis rencana usaha yang wajib dilengkapi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/ atau kegiatan yang wajib amdal atau UKLUPL.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tentang
Jenis Rencana Usaha dan/ Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL) Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
Ditetapkan Tanggal
18 September 2010
Diundangkan Tanggal
18 September 2010
Berlaku Tanggal
18 September 2010
Sumber
BD.2010/No.24 Seri E Nomor 14
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (442.66 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.