Peraturan Bupati Purworejo Nomor 54 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purworejo Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan kebutuhan dalam penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purworejo, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 54 Tahun 2020 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016;
. Peraturan Bupati Klaten Nomor 58 Tahun 2016;

Peraturan Bupati ini mengatu tentang penambahan ayat (4) dan ayat (5) pada Pasal 13, perubahan ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, ayat (6) Pasal 14, penysipan ayat (6a) pada Pasal 14, perubahan ayat (2) Pasal 16, perubahan ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 18, perubahan ayat (1) Pasal 29, penghapusan ayat (5) Pasal 29, perubahan Pasal 33, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34, penyisipan ayat (1a) Pasal 34, perubahan ayat (6) Pasal 37, perubahan ayat (1) Pasal 38, penyisipan ayat (3a) Pasal 38, perubahan ayat (5) Pasal 43, perubahan Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
54 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/No.54

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
  2. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar