Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tata Cara. Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, Pemda dapat memberikan hibah kepada masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah;
  2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah;
  3. bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan dari APBD Kab Purworejo;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasla 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang no 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  6. Peraturan Daerah Kab Purworejo No 15 Tahun 2020

Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dan kriteria penerima hibah, permohonan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penerima hibah, pertanggungjawaban pemerintah daerah selaku pemberi hibah, tim evaluasi dan verifikasi hibah, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
28 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara. Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2021

Berlaku Tanggal
29 Juni 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 28 Seri E Nomor 25

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
  2. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

Download PDF (4 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar