Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya berkaitan dengan pengaturan pencatatan kelahiran telah diterbitkan Kebijakan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2009;
- bahwa kebijakan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2010;
- bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.11/5111/SJ Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, maka dalam upaya optimalisasi peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran secara nasional, masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang semula berlaku sampai dengan 31 Desember 2010 diperpanjang kembali sampai dengan 31 Desember 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor
- H Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Tanggal 29 Desember 2006, diberikan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tentang
Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010
Berlaku Tanggal
01 Januari 2011
Sumber
BD.2010/No.39 Seri E Nomor 23
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (116.23 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.