Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2010

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya berkaitan dengan pengaturan pencatatan kelahiran telah diterbitkan Kebijakan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2009;
  2. bahwa kebijakan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2010;
  3. bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.11/5111/SJ Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, maka dalam upaya optimalisasi peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran secara nasional, masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang semula berlaku sampai dengan 31 Desember 2010 diperpanjang kembali sampai dengan 31 Desember 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2010
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010
  12. Peraturan Bupati Purworejo Nomor
  13. H Tahun 2008.

Peraturan ini mengatur Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Tanggal 29 Desember 2006, diberikan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Nomor
39 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010
Berlaku Tanggal
01 Januari 2011
Sumber
BD.2010/No.39 Seri E Nomor 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (116.23 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.