Peraturan Bupati Purworejo Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 41 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai salah satu upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewujudkan ketentraman, ketertiban, kerukunan dan perlindungan masyarakat, perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat;
- bahwa guna menjamin agar upaya-upaya perwujudan upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a di Kabupaten Purworejo dapat berjalan secara terkoordinasi dan terarah, perlu dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat serta Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat;
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pembentukan lembaga sebagai wadah bagi elemen masyarakat dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Kabupaten Purworejo.
Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 41 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalamrangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.